Secara Virtual, Kapolda Kalteng Hadiri Launching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus

    Secara Virtual, Kapolda Kalteng Hadiri Launching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus

    PALANGKA RAYA - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. menghadiri launching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus secara virtual, bertempat di Aula Mandau Telawang, Mapolda setempat, Senin (27/6/2022) pukul 11.00 WIB. 

    Dalam kegiatan yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tersebut juga turut dihadiri Dirintelkam Polda Kalteng Kombes Pol Adjie Indra Dwiatma, S.IK., dan sejumlah ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Kota Palangka Raya.

    Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. menyampaikan bahwa launching tersebut, bertujuan untuk menjaga silaturahmi antar organisasi yang menjadi pusat penanaman nilai-nilai Pancasila.

    Gagasan yang merupakan turunan dari hasil pembicaraan antara Cipayung Plus Nasional bersama Presiden Joko Widodo dan Kapolri juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya polarisasi agama menjelang pemilu 2024.

    Lanjut, Eko mengatakan bahwa dalam kesempatannya, Kapolda juga turut mengajak seluruh mahasiswa untuk siap bersama-sama mendukung program Pemerintah.

    "Diharapkan dengan di launchingnya Rumah Kebangsaan ini bisa menjadi simbol dalam menghormati Pancasila dan keragaman beragama bagi para mahasiswa, khususnya di Kalteng, " pungkasnya. 

    PALANGKA RAYA
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Selama Operasi Patuh Telabang 2022, Ditlantas...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Application Programming Interface (API): Jembatan Ajaib di Dunia Digital
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'