Polda Kalteng Gelar Operasi Patuh Telabang 2022, Ini Prioritas Sasarannya!

    Polda Kalteng Gelar Operasi Patuh Telabang 2022, Ini Prioritas Sasarannya!
    Personel Dtlantas Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA - Ditlantas Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Telabang 2022 di Lapangan Barigas Mapolda setempat, Senin (13/6/2022) pagi. 

    Apel gelar pasukan tersebut dipimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si dan diikuti instansi terkait, yakni TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, dan Jasa Raharja.

    Adapun operasi tersebut dilangsungkan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 13–26 Juni 2022.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. mengatakan, Operasi Patuh Telabang kali ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, guna terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

    Dalam amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah mewujudkan, memelihara keamanan, keselamatan, kelancaran serta ketertiban dalam berlalu lintas. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

    Operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif persuasif dan humanis, dengan sasaran operasi adalah segala bentuk potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas.

    “Untuk itu ada beberapa sasaran pelanggaran pada Operasi Patuh tahun ini yakni, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Knalpot Bising, tidak menggunakan Safety belt (sabuk pengaman), menggunakan gawai saat berkendara, pengendara sepeda motor lebih dari dua orang, mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi kecepatan batas maksimal, serta melawan arus, ” ucap Heru. 

    Selain itu, sasaran lainnya adalah masyarakat yang belum memahami tentang Over Dimension & Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang yang sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas berakibat  fatalitas serta sangat merugikan negara atas kerusakan infrastruktur jalan dan  jembatan.

    “Oleh karena itu, kami harapkan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar bisa disiplin dan mentaati aturan lalu lintas, melengkapi admistrasi kendaraan seperti SIM serta STNK, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, ” tutupnya.***

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Cup 2022, Bhakti Brata Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Application Programming Interface (API): Jembatan Ajaib di Dunia Digital
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'