ALANGKA RAYA - Operasi Zebra Telabang 2022 memasuki hari ketujuh. Setidaknya ada 31 pelanggar peraturan lalu lintas terjaring pantauan tilang elektronik (ETLE) yang berlokasi di depan Gereja Katedral, Jl. Tjilik Riwut Km.1, Kota Palangka Raya, Minggu (9/10/2022) siang.
"Pelanggaran yang terekam kamera ETLE didominasi oleh penggunaan kendaraan roda empat yang tidak tertib dalam berlalulintas, " ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K. melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana, S.I.K.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng menerangkan, hari ini tercatat ada sekitar 31 kendaraan yang terjaring kamera ETLE dikarenakan melanggar peraturan lalu lntas, salah satunya pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
"Dari hasil pelanggaran yang tercatat hari ini, kami berlakukan penindakan berupa sanksi tilang melalui hasil foto dari ETLE, kemudian dikirimkan melalui Kantor POS ke alamat sesuai plat nomor kendaraan pelanggar, " urai Andi.
Lanjut Andi juga menjelaskan, selain melakukan penindakan melalui sistem ETLE, petugas juga turut melakukan rajia secara sistem hunting dengan memberikan teguran simpatik kepada pengguna jalan.
"Kami berharap dengan menggunakan pendekatan humanis seperti ini, akan tumbuh kesadaran dari para pengguna jalan untuk disiplin dalam berlalulintas yang baik. Sehingga Kamseltibcarlantas dapat terwujud dengan mantap, " pungkasnya.