PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng berikan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat Kota Palangka Raya. Selasa (6/12/2022) Pagi.
Pelayanan SIM keliling yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso tepatnya di depan kantor pajak tersebut digelar dari hari Senin – Jumat , pukul 08.00 - 13.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling ini merupakan bagian dari program Direktur Lalu Lintas dalam membantu masyarakat, selain itu juga untuk memudahkan serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Kalteng.
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K. menyampaikan, kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A atau C, di Bus SIM keliling Polda Kalteng. Diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan.
"Disampaikan, bahwa Bus SIM keliling ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian, " ucap Heru.
Dirlantas juga mengatakan, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Semoga melalui pelayanan SIM ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mempunyai kelengkapan berkas atau dokumen yang lengkap dan legal pada saat berkendara di jalan" tutupnya.