Edarkan Sabu Di Tewah, Tiga Pengedar Berhasil di Ringkus Satresnarkoba Polres Gumas

    Edarkan Sabu Di Tewah, Tiga Pengedar Berhasil di Ringkus Satresnarkoba Polres Gumas

    GUNUNG MAS - Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali mengungkap dan menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

    Ketiga (3) pelaku berinisial JJ (24), DA (49) dan RT (21) tersebut berhasil diamankan oleh petugas bedasarkan informasi dari masyarakat, dimana pada tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah sdr. DA sering terjadi transaksi jual beli narkotika jeni sabu.

    Kapolres Gumas AKBP. Irwansah, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M. membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.

    "Benar telah kami amankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan inisial JJ (24), DA (49) laki-laki dan RT (21) perempuan, " jelas Iptu Budi, Senin (21/3/22) siang.

    Budi menerangkan, bahwa dari ketiga pelaku tersebut setidaknya petugas berhasil mengamankan, 1(satu) klip plastik serbuk kristal sabu seberat 0, 27 gram, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) unit gawai merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 500.000, 00.

    "Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat, " tandasnya.

    Pada kasus ini, lanjut Budi, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan jo pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

    "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar, " tutupnya.***

    Gunung Mas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Katingan Cek lokasi Lokasi Rencana...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Application Programming Interface (API): Jembatan Ajaib di Dunia Digital
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'