SAMPIT - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), melalui Ditpolairud mengungkap kasus Ilegal Logging yang dilakukan salah satu badan Usaha (UD) milik masyarakat Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Jumat Siang tanggal 25 Pebruari 2022, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Press Conference kepada sejumlah media masa, yang digelar di Halaman Mako Ditpolaiorud Polda Kalteng,
Kegiatan Press Conference tersebut, dipimpin langsung Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Komisaris Polisi Joko Handono, S.I.K.
Pada kesempatan itu, menjelaskan kronologis penangkapan kepada Media Massa, bahwa pada hari jum'at tanggal 11 Februari 2022 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran kayu ilegal kemudian tim Subdit Gakkum dan Kapal Polisi XVIII-2005 melaksanakan Patroli di sekitar sungai Cempaga dan alhasil menemukan rakit kayu log yang ada di sungai Cempaga dan di atas bansaw sekitar ±200 batang dan kayu olahan sekitar ±2M⊃2; serta 1 unit mesin bansaw di tepi sungai Cempaga, desa Cempaga Mulia Barat.
"Tersangka KYB meupakan pemilik UD Karya Cempaga beserta barang bukti Kayu Ilegal, kita amankan, " ungkap Kombes Pol EdwardIndharmawan Eka Candra, .SIK., MH.
Tersangka akan disangkakan dan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b, c atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a, b, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancama kurungan pidana 15 Tahun Penjara
Diakhir Press Conference tersebut, Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., mengatakan kita akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengungkap jenis kriminal illegal logging yang mana dapat merusak ekosistem hutan yang terjadi diatas perairan, sehinga kedepannya Ditpolairud Polda Kalteng dapat mengurangi tindak kejahatan di wilayah hukum perairan Kalimantan Tengah. Tutupnya.
"Kami Ditpolairud Polda Kalteng akan terus berupaya agar kegiatan Ilegal Logging seperti jangan terulang kembali, karena dapat merusak Ekosistim hutan diperairan, " tutup Ditpolairud ini. (//IG/)