PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng memberikan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) kepada para pelajar yang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dibeberapa sekolah di Palangka Raya, Kamis (14/7/2022) pagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubdit Kamsel Kompol. Wara Budi Hastuti mengatakan Dikmas Lantas ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dominan dari kalangan pelajar atau remaja dibawah umur.
"Sebelumnya pihak kami sudah berkoordinasi dengan beberapa sekolah untuk menggelar Dikmas Lantas kepada para pelajar. Ternyata pihak sekolah menyetujui apa yang kami lakukan tersebut." ucap Wara
Dikmas Lantas telah berjalan mulai kemarin. Sebelumnya digelar di SMAN 3 Kota Palangka Raya, SMP Katolik Santo Paulus dan hari ini di SMAN 2 Kota Palangka Raya.
Lebih lanjut, Dalam Dikmas Lantas, kami memberikan imbauan kepada para pelajar bahwa usia yang diizinkan memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun, tujuan tertib berlalu lintas, faktor penyebab kecelakaan serta penggunaan sepeda listrik dan knalpot brong.
Wara mengungkapkan, peran serta orang tua dan guru sangat penting agar pelajar atau remaja yang berusia di bawah 17 tahun tidak menggunakan kendaraan bermotor.
"Saya yakin para remaja dan pelajar di bawah 17 tahun ini tidak akan berani mengendarai kendaraan bermotor bila tidak ada izin dari orang tua, dan guru juga harus aktif melarang para pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan mengarahkan untuk para pelajar agar menggunakan sarana angkutan umum atau di antar orang tua, " tandasnya
Ia berharap, dengan adanya kegiatan Dikmas Lantas ini, para pelajar mengetahui aturan-aturan berlalu lintas. Sehingga mereka dapat disiplin dan patuh lalu liintas sejak dini serta kegiatan ini sebagai wujud nyata kepedulian kami terhadap keselamatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.