PALANGKA RAYA - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Kembali ungkap kasus Kriminal Narkotika jenis Sabu-sabu yang digelar di Halaman Mako Ditpolaiorud Polda Kalteng, Jum’at (25/02/2022).
Pada hari yang sama Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., pimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Komisaris Polisi Joko Handono, S.I.K, tentang Kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
Edward Indharmawan Eka Candra, menyampaikan terkait diamankannya dua orang tersangka, yang diduga akan bertransaksi Narkotika jenis Sabu - sabu.
"Berdasarkan laporan masyarakat, adanya transaksi Narkoba jenis Sabu - sabu, " kata Kombes Edward.
Pada saat Press Conference tadi siang, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng, menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 Sekitar Pukul 09.00 Wib Abk Kapal Perenjak - 5017 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, setelah di tindak lanjuti bahwa informasi tersebut benar.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku DS (45) dan FS (39), selanjutnya kedua pelaku diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Lab Urine Para Pelaku Positif menggunakan Zat Amfetamine, dan pelaku DS selain pemakai juga sebagai pengedar kurang lebih 6 bulan , sedangkan pelaku FS menggunakan sabu-sabu kurang lebih 5 bulan dengan dalih untuk mengurangi rasa sakit karna diabetes namun tidak berkonsultasi dengan dokter.
"Saat ini kedua pelaku DS dan FS diamankan untuk penyelidikan selanjutnya, " paparnya lagi.
Barang bukti yang disita dari tersangka DS, 16 paket Sabu, 1 buah dompet, 2 lembar Aluminium Foil, 1 buah hp merk Vivo 1807, uang tunai sebesar Rp 749.000, - dan 1 buah celana pendek warna coklat.
Serta dari tersangka FS, 1 buah paket sabu, 1 buah Hp Merk Reno 5 F, dan alat isap sabu.
"Penangkapan berada dikawasan Dermaga desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim, " ucap Edward kembali.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009, tentabg Narkotika
"Semoga kedepannya kita mampu untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan, menuju terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera, serta bersih dari narkoba, " tutup Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H. (//IG/).