Sampaikan Pesan Kamtibmas, Personel Ditpolairud Sekaligus sampaikan Manfaat Penggunaan Masker 

    Sampaikan Pesan Kamtibmas, Personel Ditpolairud Sekaligus sampaikan Manfaat Penggunaan Masker 

    KOTAWARINGIN BARAT - Ditpolairud Polda Kalteng melalui Markas Unit (Marnit) Pendulangan informasikan penggunaan masker terkini pada masyarakat, Desa Tanjung Putri, Kabupaten  Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (30/06/2022)  Siang.

    Pelonggaran terhadap aturan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 memang sudah di berlakukan namun karena adanya peningkatan covid 19 maka penggunaan masker perlu tetap mendapatkan perhatian. 

    Terkait siapa saja yang tak boleh melepaskan masker terdapat 4 kriteria yang masih harus menggunakan masker yakni berkegiatan di ruangan tertutup, Berada di alat transportasi, Masyarakat lanjut usia, Penderita komorbid, orang-orang yang batuk pilek.

    Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., melalui Ka Marnit Pendulangan Bripka Takdir A, md mengatakan, "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan terutama penggunaan masker sebagai pintu utama keluar masuknya penyakit agar senantiasa dipergunakan ketika berada di tempat keramaian".

    Alangkah lebih baiknya dalam penggunaan masker dilakukan secara dobel yaitu masker medis untuk digunakan di dalam dan masker kain di bagian luar serta maskernya menutup hidung, mulut, dan dagu.

    "Selain itu kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan waktu penggunaan masker dengan mengganti masker secara berkala tiap empat jam dan membuangnya ke tempat sampah", papar Takdir. 

    kotawaringin barat
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Karumkit...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Application Programming Interface (API): Jembatan Ajaib di Dunia Digital
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'