KASONGAN - Penerapan aplikasi PeduliLindungi kini telah diterapkan di Polres Katingan jajaran Polda Kalteng bagi siapapun yang akan masuk ke Mako Polres Katingan. Rabu (16/2/2022)Pagi.
Sebelum masuk Polres Katingan , setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi PeduliLindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama Pandemi Covid-19.
Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti W., , S.H, .S.I.K, . M.I.K, melalui Kasat Samapta Iptu Bharul Ilmi, S.Sos, M.A.P mengatakan Polres Katingan telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh personel dan pengunjung yang akan masuk Mapolres.
“Saat ini Polres Katingan telah memberlakukan aturan wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya scanning pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian, ” katanya.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.
Penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di beberapa titik strategis di Polres Katingan meliputi pintu penjagaan masuk Mako Polres Katingan dan pintu tempat pelayanan publik SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
“Aplikasi PeduliLindungi di Polres Katingan berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polres Katingan , mereka wajib memindai QR Code yang tersedia, ” ucap Iptu Bharul.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari Pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi Vaksinasi. Oleh karena itu Polres Katingan menggunakan aplikasi ini kepada masyarakat dan instansinya.
“Jadi, aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi Nasional, ” Iptu Bharul.