Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Fordayak Kobar dan BSP Kawal Kasus Unin Vs PT SRS Tbk

    Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Fordayak Kobar dan BSP Kawal Kasus Unin Vs PT SRS Tbk
    Unin, Ahli Waris Makam Leluhur Saat Berada di Polres Kotawaringin Barat

    KOTAWARINGIN BARAT - Kamis tanggal 19 Mei 2022, anggota Organisasi masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (FORDAYAK) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Borneo Sarang Paruya beserta Konsultan Hukum Franky Anggriawan, S.H., M.Kn, mendampingi Saudari Unin perihal panggilan pemeriksaan dan klarifikasi  atas laporan dugaan tidak tepatnya penerima dana kompensasi ahli waris perusakan Makam leluhur di desa sumber mukti oleh Pihak perusahaan PT Sungei Rangit Sampurna, tbk (PT SRS) serta pemalsuan tanda tangan berdasarkan surat pengaduan Saudari Unin tertanggal 27 April 2022.

    Ucapan terima kasih disampaikan kepada Pihak Kepolisian khususnya Polres Kobar yang telah prosfesional menindak lanjuti laporan saudari Unin warga desa Sukaraja, yang mana Saudari Unin tidak ada menerima uang kompensasi terkait ahli waris perusakan makam leluhur didesa Sumber Mukthi masuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

    "Kami berterima kasih kepada Polres Kobar atas Profesionalnya, menanggapi Laporan kami, " kata Frangky Anggriawan, Bidang Hukum di Ormas Fordayak ini, (19/5).

    Franky Anggriawan, S.H., M.Kn. mengatakan hal ini sangat merugikan sekelompok masyarakat yang mana memicu konflik seakan akan ahli waris telah menyetujui dan menerima uang kompensasi sehingga permasalahan dianggap selesai padahal tidak sama sekali.

    "Oknum yang memalsukan tanda tangan tangan sangat tega, karena semata-mata untuk kepentingan pribadi dan mengatasnamakan salah satu ahli waris, " paparnya.

    Ketua Fordayak Kab Kobar Kritianto D Tunjang atau disapa Deden, sangat menyayangkan pihak PT SRS Tbk, dalam membuka lahan perkebunan diduga merusak makam leluhur di wilayah desa Sumber Mukhti yang ada.

    "Fordayak Kobar siap kawal Kasus Perusakan Makam Leluhur didesa Sumber Mukhti, " tegas Deden Kepada Media ini.

    Untuk diketahui juga, PT SRS, tbk membuka lahan perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Kab Sukamara. Menyingkapi adanya perusakan makam leluhur tersebut, Pemkab Sukamara dan Dewan adat setempat sudah berupaya mediasi dengan pihak perusahaan dan ahli waris.

    Dan pihak PT SRS Tbk, didenda adat kepada sejumlah ahli waris makam tersebut. Melalui Manager Humasnya, Dimas, menyampaikan bahwa semua sudah diselesaikan sesuai keputusan adat serta apa yang dituduhkan kepada pihak mereka ada tertuang dalam hasil forum yang disaksikan Pihak Pemkab Sukamara.

    "Kami tidak ada perusakan makam leluhur yang ada di desa Sumber Mukti dan terkai denda adat sudah kami bayarkan apa yang diputuskan pihak adat serta uang dendanya dititipkan kepada DAD Sukamara, " katanya, melalui sambungan Whatshap. (INDRA)

    Kotawaringin Barat
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Optimalisasi Peran Dokpol, Rumkit Bhayangkara...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    Menjadi Urang Lengayang: Sebuah Cerita tentang IKWAL, Keluarga Besar yang Tak Terpisahkan