PALANGKA RAYA - Diancam akan disebarluaskan foto-fotonya oleh sang mantan, seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Palangka Raya berinisial DS (21), mengadu ke Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diketuai oleh Ipda H. Shamsuddin, S.HI., M.H., Senin (23/1/2023) malam.
Kejadian berawal pada saat mahasiswi tersebut putus dengan pacarnya berinisial DN (24) beberapa waktu lalu. Berharap hubungan dapat selesai dengan baik, namun sang mantan justru tak terima keputusan tersebut dan mengancam korban.
"Jadi mantannya ini mengancam akan menghancurkan korban, foto-foto yang tidak sopan akan disebarluaskan dan uang yang pernah dikasih mantan ini akan ditagih kembali, " kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, .S.H., M.H.
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya kenal dengan mantannya melalui sosial media. Setelah adanya benih-benih cinta, keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Meskipun tak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui media sosial, hubungan keduanya bertahan hingga delapan bulan. Selayaknya perempuan yang menginginkan kebahagiaan, korban kemudian menuntut keseriusan dari sang mantan.
"Namun ternyata pihak laki-laki ini belum mau serius dan inilah yang mengakibatkan korban meminta putus hubungan dari mantannya, " ucapnya.
Setelah mendengar aduan dari korban, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng kemudian menghubungi sang mantan untuk memberikan edukasi dan pembinaan terkait UU. ITE yang melarang warganet menyebarluaskan konten atau unggahan yang mengandung unsur pornografi.
"Kita edukasi pihak laki-lakinya, bahwa akan ada hukuman penjara yang menanti jika menyebarkan konten-konten pornografi dan pengancaman, " pungkasnya.